Tata Cara Pendirian Koperasi
Pemerintah
telah bertekad untuk melakukan langkah dan kebijaksanaan strategis, agar
perekonomian nasional dapat semakin tumbuh dan berkembang secara wajar dan
proporsional. Komitmen tersebut dilakonkan dengan memprioritaskan pemberdayaan
koperasi, pengusaha kecil dan menengah.
Sejalan
dengan kebijakan tersebut, ihwal dan seluk beluk tentang Koperasi, perlu terus
diinformasikan kepada masyarakat luas. Koperasi sebagai salah satu lembaga
ekonomi, akan semakin dapat difahami dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Untuk
mengaktualisasikan komitmen tersebut, pemerintah memberikan kemudahan kepada
masyarakat untuk mengembangkan usaha melalui wadah koperasi. Sebagai wadah
pengembangan usaha, koperasi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan
anggota dan sekaligus menumbuhkan semangat kehidupan demokrasi ekonomi dalam
masyarakat.
Berbagai
kemudahan telah diusahakan oleh pemerintah. Salah satunya adalah mengganti
Inpres Nomor: 4 Tahun 1984 dengan Inpres Nomor 18 Tahun 1998 yang kemudian
ditindaklanjuti dengan keluarnya Kepmen Nomor 139 Tahun 1998. Pada dasarnya
ketentuan tersebut memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendirikan
koperasi. Masyarakat lebih leluasa untuk menentukan skala/jenis usaha koperasi
sesuai dengan kepentingan anggota, tanpa terikat pada nama dan wilayah kerja
koperasi. Di samping itu, pengesahan akta pendirian koperasi, juga dipermudah,
yaitu dilakukan oleh pejabat Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan
Menengah tingkat Kabupaten / Kodya.
Persiapan Mendirikan Koperasi
- Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi.
- Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah setempat.
Rapat
Pembentukan Koperasi
- Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar, menentukan jenis koperasi dan keanggotaannya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Misalnya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa.
- Pelaksanaan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.
- Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka Pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Pengesahan
Badan Hukum
- Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan:
1.
2 (dua) rangkap akta pendirian
koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar
Koperasi).
2.
Berita Acara Rapat Pembentukan.
3.
Surat bukti penyetoran modal.
4.
Rencana awal kegiatan usaha.
- Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Kepala Kantor Departemen Koperasi
Pengusaha Kecil dan Mene
2.
ngah Kab/Kodya mengesahkan akta
pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya.
3.
Kepala Kantor Wilayah Departemen
Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian
koperasi Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah
Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili
di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Kanwil
yang bersangkutan.
4.
Sekretaris Jenderal Departemen
Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian
Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa propinsi/DI.
- Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
- Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
- Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
- Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
- Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Anggaran Dasar Koperasi
Anggaran
Dasar Koperasi paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:
- daftar nama pendiri;
- nama dan tempat kedudukan;
- maksud dan tujuan serta bidang usaha;
- ketentuan mengenai keanggotaan;
- ketentuan mengenai Rapat Anggota;
- ketentuan mengenai pengelolaan;
- ketentuan mengenai permodalan;
- ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
- ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
- ketentuan mengenai sanksi.
Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi harus dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota
yang diadakan untuk itu, dan wajib membuat Berita Acara Rapat Anggota Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi. Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut
penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha koperasi dimintakan
pengesahan kepada pemerintah, dengan mengajukan secara tertulis oleh pengurus
kepada Kepala Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi
Koperasi Primer dan Sekunder berskala daerah atau kepada Menteri Koperasi,
Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Sekunder berskala nasional.
Orang-orang
yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai
kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa
tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa
adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya.
Kegiatan
ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan
kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
Orang-orang yang akan mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat
hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum,
baik dalam bidang perdata maupun pidana. Usaha yang akan dilaksanakan oleh
koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha
tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu memberikan kemanfaatan ekonomi
bagi anggotanya.
Modal
sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi
dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan,
fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
Kepengurusan
dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan
agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka
yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki
kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yang didirikan tersebut
sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal.
Sumber : http://mimerss.blogspot.com/2011/09/tata-cara-pendirian-koperasi.html