Minggu, 26 Oktober 2014

CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILTY

KASUS

PT ANTAM (Persero)

Tantangan membangun keberlanjutan dalam mengelola bisnis pertambangan, diwujudkan Perseroan dengan Rencana Induk Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Master Plan CSR) ANTAM. Rencana ini difokuskan pada kinerja pembangunan sosial yang langsung dipantau oleh Direktorat Umum dan CSR. Dalam rencana induk ini, ada dua strategi yang membagi seluruh kegiatan CSR, layaknya dua sisi mata uang. Di satu sisi, strategi dilakukan untuk memenuhi kewajiban hukum terhadap pemangku kepentingan. Hal ini mendorong Perseroan, sebagai BUMN, untuk melakukan pengelolaan dampak positif maupun negatif dari kegiatan operasi usaha, sesuai dengan peraturan Pemerintah, yakni PERMEN BUMN No 05/MBU/2007. Selain itu, kegiatan CSR ANTAM juga merujuk pada prinsip ISO 26000. Di sisi lainnya, strategi kegiatan CSR direalisasikan melalui prinsip keterlibatan semua pemangku kepentingan (stakeholders inclusivity) dan pembangunan masyarakat. Dalam hal ini kegiatan CSR dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan yang disesuaikan dengan kemampuan Perseroan, termasuk menghormati hak komunitas, mengetahui karakteristik komunitas dalam berinteraksi, mengakui 'nilai kerja' dalam bermitra dan berinvestasi sosial untuk menghasilkan nilai tambah bagi masyarakat. Kesemuanya ini terangkum dalam Rencana Induk CSR ANTAM untuk merespon dampak dari setiap tahapan kegiatan Perseroan, mulai dari tahap eksplorasi, konstruksi dan operasi, hingga penutupan tambang serta pascatambang.

Realisasi dari kinerja sosial ini adalah melalui kegiatan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL), sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN No.PER-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan. Selain itu juga ada program pengembangan masyarakat (community development atau Comdev), yang pelaksanaannya sesuai dengan arah kebijakan Perseroan.

Program Kemitraan dijalankan dengan basis penguatan ekonomi lokal melalui pemberian bantuan dana pinjaman bergulir untuk usaha mikro dan kecil (UMK) Pemberian dana ini dibarengi dengan pembinaan, termasuk pelatihan manajemen usaha dan promosi. Penyaluran dana Program Kemitraan dilakukan langsung atau bekerjasama dengan pihak lain. Realisasi penyaluran pinjaman tahun 2012 mencapai total Rp90 miliar.

Pelaksanaan program Bina Lingkungan dan Comdev meliputi beberapa bidang utama, antara lain bantuan di bidang penyediaan sarana/prasarana umum, pendidikan dan pelatihan, kesehatan, sarana ibadah dan kegiatan keagamaan, pelestarian alam, bencana alam, pelestarian budaya, serta bantuan di bidang sosial budaya lainnya. Realisasi penggunaan dana program BL ditetapkan mengacu pada Peraturan Menteri BUMN PERMEN No. 05/ MBU/2007, yakni penyisihan 2 persen dari laba Perseroan. Total realisasi Bina Lingkungan di tahun 2012 adalah sebesar Rp45 miliar. Adapun realisasi penggunaan dana Comdev sebesar Rp152 miliar dianggarkan Perseroan sesuai dengan kebijakan program Perusahaan.

Pada tahun 2013, ANTAM menganggarkan Rp152 miliar untuk program Comdev, Rp20,3 miliar untuk Program Kemitraan dan Rp29,9 miliar untuk Program Bina Lingkungan.

TEORI

CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. COntoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability.

Seberapa jauhkah CSR berdampak positif bagi masyarakat ?

CSR akan lebih berdampak positif bagi masyarakat; ini akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi Bank Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan CSR meliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan kemampuan organisasi. Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty). Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain.

ANALISIS

Menurut saya, program CSR yang dilakukan oleh ANTAM sudah cukup baik karena sesuai dengan komitmen perusahaan yang ingin meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat. Kegiatan perusahaan tidak hanya mencari keuntungan yang bermanfaat bagi perusahaan itu sendiri namun juga bermanfaat bagi karyawan, masyarakat, dan lingkungan sekitar. Dengan adanya program CSR ini, perusahaan tidak hanya melakukan pada pengembangan dan peningkatan kualitas masyarakat pada umumnya, namun juga menyangkut tata kelola perusahaan yang baik.

SUMBER

0 komentar:

Posting Komentar