Senin, 08 Juli 2013

4 PILAR KEBANGSAAN


PILAR KEBANGSAAN PANCASILA

Ibarat sebuah rumah untuk bisa berdiri perlu tiang atau pilar dan supaya berdiri kokoh perlu pondasi yang kuat demikian bangsa ini perlu tiang atau pilar supaya tetap berdiri kokoh dan tidak roboh oleh terpaan angin, badai, yang selalu melanda bangsa ini.
pendahulu kita para pejuang sudah menemukannya dan sudah teruji dalam perjalanan waktu ketika bangsa ini terjajah. beberapa hal sangat penting dan terlupakan. maka Almarhum Bapak Taufiq Kiemas mempelopori tentang 4 Pilar Kebangsaan tersebut. Maka Almarhum Bapak Taufiq Kiemas mempelopori tentang 4 Pilar Kebangsaan tersebut.
Pemikiran Taufiq Kiemas tentang 4 Pilar Kebangsaan ini pertama kali diungkap saat peluncuran bukunya yang berjudul Empat Pilar untuk Satu Indonesia: Visi Kebangsaan dan Pluralisme Taufiq Kiemas, di Jakarta pada 22 Februari 2012. Sebelum meninggal dunia dalam perawatan di Singapura, Sabtu pukul 19.05 waktu setempat. yang sebelum dirawat akibat rasa lelah setelah menjalankan tugas negara pada 1 Juni 2013 di Ende, Nusa Tenggara Timur, dalam rangka memperingati kelahiran Pancasila.

Apa yang di maksud dengan 4 Pilar Kebangsaan :
a. Pancasila
b. UUD '45,
c. Bhinneka Tunggal Ika
d. NKRI
Yuk Kita Bahas mengapa 4 Pilar Kebangsaan itu penting. atau malah sudah usang dan sudah tidak jamanya lagi (udh kuno gitu) dirangkum dari berbagai sumber .

I.       Pancasila : sebagai ideologi Negara
Yaitu gagasan yang fundamental tersusun secara sistematis dan diyakini kebenarannya. Pancasila pada hakekatnya suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau sekelompok orang. Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat-istiadat kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia. (5 Sila pancasila) Mengapa Pancasila Penting ?: karena memenuhi persyaratan sebagai ideologi, karena Pancasila tersebut memuat ajaran, doktrin, teori dan atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk pelaksanaannya. Pancasila, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia.

II.    UUD’45
Pembukaan UUD 1945 Sebagai Tertib Hukum Tertinggi
UUD’45 Penting karena kedudukan UUD 1945, dalam kaitannya dengan tertib hukum Indonesia, memiliki dua aspek yang sangat fundamental, yaitu memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia dan termasuk dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi.

III. Bhineka Tunggal Ika:
bermakna meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap adalah satu kesatuan. Semboyan Bhineka Tunggal Ika penting: karena digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan.


IV. NKRI Negara kesatua Republik Indonesia
Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk Republik. Selanjutnya,
Indonesia dikenal dengan nama Negara Kesatuan Republik Indonesia
NKRI penting karena berfungsi:
1.      Melaksanakan penertiban (law and order)
2.      Mengusahakan Kesejahteraan dan Kemakmuran Rakyat
3.      Pertahanan
4.      Menegakkan Keadilan

Sikap yang bertentangan dengan 4 Pilar Kebangsaan:
EGOISME :
Sikap mementingkan diri sendiri.
EKSRIMISME :
Sikap keras mempertahankan pendirian dgn menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan pribadi.
TERORISME :
tindakan sistematis yang bertujuan menciptakan kepanikan, keresahan dan suasana tidak aman dalam masyarakat.
PRIMORDIALISME
sikap mementingkan daerah, suku, agama ,ras ,antar golongan sendiri .
SEPARATISME :
Sikap yang ingin memisahkan diri dari NKRI
PROPINSIONALISME :
Sikap yang hanya mementingkan propinsinya sendiri dan tidak mempedulikan kepentingan propinsi lain.

                  Ada sekelompok orang di Indonesia sekarang ini terjangkiti sikap-sikap ini.

SUMBER : http://www.kaskus.co.id/thread/51b49b05582acfef26000005/mengapa-4-pilar-kebangsaan-penting--pemikiran-bapak-taufiq-kiemas

0 komentar:

Posting Komentar