KASUS
PT ANTAM (Persero)
Tantangan
membangun keberlanjutan dalam mengelola bisnis pertambangan, diwujudkan
Perseroan dengan Rencana Induk Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Master Plan
CSR) ANTAM. Rencana ini difokuskan pada kinerja pembangunan sosial yang
langsung dipantau oleh Direktorat Umum dan CSR. Dalam rencana induk ini, ada
dua strategi yang membagi seluruh kegiatan CSR, layaknya dua sisi mata uang. Di
satu sisi, strategi dilakukan untuk memenuhi kewajiban hukum terhadap pemangku
kepentingan. Hal ini mendorong Perseroan, sebagai BUMN, untuk melakukan
pengelolaan dampak positif maupun negatif dari kegiatan operasi usaha, sesuai
dengan peraturan Pemerintah, yakni PERMEN BUMN No 05/MBU/2007. Selain itu,
kegiatan CSR ANTAM juga merujuk pada prinsip ISO 26000. Di sisi lainnya,
strategi kegiatan CSR direalisasikan melalui prinsip keterlibatan semua
pemangku kepentingan (stakeholders inclusivity) dan pembangunan masyarakat.
Dalam hal ini kegiatan CSR dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pemangku
kepentingan yang disesuaikan dengan kemampuan Perseroan, termasuk menghormati
hak komunitas, mengetahui karakteristik komunitas dalam berinteraksi, mengakui
'nilai kerja' dalam bermitra dan berinvestasi sosial untuk menghasilkan nilai
tambah bagi masyarakat. Kesemuanya ini terangkum dalam Rencana Induk CSR ANTAM
untuk merespon dampak dari setiap tahapan kegiatan Perseroan, mulai dari tahap
eksplorasi, konstruksi dan operasi, hingga penutupan tambang serta pascatambang.
Realisasi
dari kinerja sosial ini adalah melalui kegiatan Program Kemitraan dan Bina
Lingkungan (PKBL), sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN No.PER-05/MBU/2007
tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.
Selain itu juga ada program pengembangan masyarakat (community development atau
Comdev), yang pelaksanaannya sesuai dengan arah kebijakan Perseroan.
Program
Kemitraan dijalankan dengan basis penguatan ekonomi lokal melalui pemberian
bantuan dana pinjaman bergulir untuk usaha mikro dan kecil (UMK) Pemberian dana
ini dibarengi dengan pembinaan, termasuk pelatihan manajemen usaha dan promosi.
Penyaluran dana Program Kemitraan dilakukan langsung atau bekerjasama dengan
pihak lain. Realisasi penyaluran pinjaman tahun 2012 mencapai total Rp90
miliar.
Pelaksanaan
program Bina Lingkungan dan Comdev meliputi beberapa bidang utama, antara lain
bantuan di bidang penyediaan sarana/prasarana umum, pendidikan dan pelatihan,
kesehatan, sarana ibadah dan kegiatan keagamaan, pelestarian alam, bencana
alam, pelestarian budaya, serta bantuan di bidang sosial budaya lainnya.
Realisasi penggunaan dana program BL ditetapkan mengacu pada Peraturan Menteri
BUMN PERMEN No. 05/ MBU/2007, yakni penyisihan 2 persen dari laba Perseroan. Total
realisasi Bina Lingkungan di tahun 2012 adalah sebesar Rp45 miliar. Adapun
realisasi penggunaan dana Comdev sebesar Rp152 miliar dianggarkan Perseroan
sesuai dengan kebijakan program Perusahaan.
Pada tahun 2013, ANTAM
menganggarkan Rp152 miliar untuk program Comdev, Rp20,3 miliar untuk Program
Kemitraan dan Rp29,9 miliar untuk Program Bina Lingkungan.
TEORI
CSR (Corporate Social
Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh
perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab
mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. COntoh
bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang
dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian
beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas
umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan
berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar
perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena
strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan
stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability
perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability.
Seberapa jauhkah CSR
berdampak positif bagi masyarakat ?
CSR akan lebih
berdampak positif bagi masyarakat; ini akan sangat tergantung dari orientasi
dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi Bank
Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan CSR
meliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber
daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan
kemampuan organisasi. Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR
membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban
sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi
di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan
dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai
koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty).
Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan
masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung,
dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya
besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku
bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil
dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang
lain.
ANALISIS
Menurut saya, program
CSR yang dilakukan oleh ANTAM sudah
cukup baik karena sesuai dengan komitmen perusahaan yang ingin meningkatkan
kesejahteraan hidup masyarakat. Kegiatan perusahaan tidak hanya mencari
keuntungan yang bermanfaat bagi perusahaan itu sendiri namun juga bermanfaat
bagi karyawan, masyarakat, dan lingkungan sekitar. Dengan adanya program
CSR ini, perusahaan tidak hanya melakukan pada pengembangan dan peningkatan
kualitas masyarakat pada umumnya, namun juga menyangkut tata kelola perusahaan
yang baik.
SUMBER