Teori
Etika utilitarian adalah suatu idea atau faham dalam
falsafah moral yang menekankan prinsip manfaat atau kegunaan dalam menilai
suatu tindakan sebagai prinsip moral yang paling dasar.
Teori utilitarian mengatakan bahwa suatu kegiatan
bisnis adalah baik dilakukan jika bisa memberikan manfaat kepada sebagian besar
konsumen atau masyarakat.
Menurut Salam (197:76), utilitarianisme secara
etimologi berasal dari bahasa latin dari kata utilitas, yang berarti useful,
berguna, berfaedah dan menguntungkan. Jadi paham ini menilai baik atau
tidaknya, susila atau tidak susilanya sesuatu, ditinjau dari segi kegunaan atau
faedag yang didatangkan-nya.
Menurut Mangunhardjo (2000:228), secara terminology
utilitarianisme merupakan suatu paham etis yang berpendapat bahwa yang baik
adalah yang berguna, berfaedah, dan menguntungkan. Sebaliknya yang jahat atau
buruk adalah yang tidak bermanfaat, tidak berfaedah, dan merugikan. Karena itu,
baik buruknya perilaku dan perbuatan ditetapkan dari segi berguna, berfaedah,
dan menguntungkan atau tidak.
Menurut Jhon Stuart Mill, sebagaimana dikutip
Jalaluddin Rakhmat utilitarianisme adalah aliran yang menerima kegunaan atau
prinsip kebahagiaan terbesar sebagai landasan moral, berpendapat bahwa tindakan
benar sebanding dengan apakah tindakan itu meningkatkan kebahagian, dan salah
selama tindakan itu menghasilkan lawan kebahagiaan. Sedangkan kebahagiaan
adalah kesenangan dan hilangnya derita; yang dimaksud dengan ketidak bahagiaan
adalah derita dan hilangya kesenangan.
Menurut Rakhmat (2004:54) utilitarianisme merupakan
pandangan hidup bukan teori tentang wacana moral. Moralitas dengan demikian adalah
seni bagi kebahagiaan individu dan sosial. Dan kebahagiaan atau kesejahteraan
pemuasan secara harmonis atas hasrat – hasrat individu (Aiken 2002:177-178).
Kasus/Artikel
Teori utilitarian mengatakan bahwa suatu kegiatan
bisnis adalah baik dilakukan jika bisa memberikan manfaat kepada sebagian besar
konsumen atau masyarakat.
Jadi menurut teori utilitarian bahwa suatu kegiatan
harus bisa memberikan suatu manfaat bagi masyarakat disekitarnya. Di lingkungan
dekat rumah saya di jalan Mampang Prapatan XI (Buncit 8) Gg H. Marzuki RT 10/01
no 72 Jakarta selatan 17290, banyak sekali usaha – usaha seperti warung –
warung, fotokopy, dan salon. Namun yang akan saya angkat dalam permasalahan
kali ini adalah salah satu warung yang menyediakan sembako dan jajanan –
jajanan yang keberadaan-nya sangat memberikan manfaat di lingkungan tempat
tinggal saya.
Analisis
Menurut saya, usaha yang paling bermanfaat di
daerah rumah saya adalah warung sembako Ibu Maman. karena dengan adanya warung
ibu Maman ini sangat membantu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dari
kebutuhan anak-anak seperti mainan dan cemilan. kebutuhan belajar seperti
penggaris dan alat tulis lainnya. hingga untuk kebutuhan rumah tangga seperti
bumbu dapur, gula, dan lain-lain. Ibu Maman biasa mematok harga barang lebih
murah daripada penjual lainnya. tentu itu cukup membantu para warga sekitar
yang harus hemat-hemat dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Referensi
Kenzie. 2010. [Tugas Kuliah] Pembahasan mengenai
Teori utilitarian dengan Teori HAK.
http://mckenzie2010.wordpress.com/2010/01/27/tugas-kuliahpembahasan-mengenai-teori-utilitarian-dengan-teori-hak/.
Diakses pada tanggal 10 Oktober 2014.
Sulistyowati, Sri. 2012. Bab 3 Etika Utilitarianisme
dalam Bisnis.
http://srisulistyawati.blogspot.com/2012/10/bab-3-etika-utilitarianisme-dalam-bisnis.html.
Diakses pada tanggal 10 Oktober 2014.
0 komentar:
Posting Komentar