Selasa, 14 Oktober 2014

TEORI ETIKA UTILITARIAN

Teori

Etika utilitarian adalah suatu idea atau faham dalam falsafah moral yang menekankan prinsip manfaat atau kegunaan dalam menilai suatu tindakan sebagai prinsip moral yang paling dasar.
Teori utilitarian mengatakan bahwa suatu kegiatan bisnis adalah baik dilakukan jika bisa memberikan manfaat kepada sebagian besar konsumen atau masyarakat.
Menurut Salam (197:76), utilitarianisme secara etimologi berasal dari bahasa latin dari kata utilitas, yang berarti useful, berguna, berfaedah dan menguntungkan. Jadi paham ini menilai baik atau tidaknya, susila atau tidak susilanya sesuatu, ditinjau dari segi kegunaan atau faedag yang didatangkan-nya.
Menurut Mangunhardjo (2000:228), secara terminology utilitarianisme merupakan suatu paham etis yang berpendapat bahwa yang baik adalah yang berguna, berfaedah, dan menguntungkan. Sebaliknya yang jahat atau buruk adalah yang tidak bermanfaat, tidak berfaedah, dan merugikan. Karena itu, baik buruknya perilaku dan perbuatan ditetapkan dari segi berguna, berfaedah, dan menguntungkan atau tidak.
Menurut Jhon Stuart Mill, sebagaimana dikutip Jalaluddin Rakhmat utilitarianisme adalah aliran yang menerima kegunaan atau prinsip kebahagiaan terbesar sebagai landasan moral, berpendapat bahwa tindakan benar sebanding dengan apakah tindakan itu meningkatkan kebahagian, dan salah selama tindakan itu menghasilkan lawan kebahagiaan. Sedangkan kebahagiaan adalah kesenangan dan hilangnya derita; yang dimaksud dengan ketidak bahagiaan adalah derita dan hilangya kesenangan.
Menurut Rakhmat (2004:54) utilitarianisme merupakan pandangan hidup bukan teori tentang wacana moral. Moralitas dengan demikian adalah seni bagi kebahagiaan individu dan sosial. Dan kebahagiaan atau kesejahteraan pemuasan secara harmonis atas hasrat – hasrat individu (Aiken 2002:177-178).

Kasus/Artikel

Teori utilitarian mengatakan bahwa suatu kegiatan bisnis adalah baik dilakukan jika bisa memberikan manfaat kepada sebagian besar konsumen atau masyarakat.
Jadi menurut teori utilitarian bahwa suatu kegiatan harus bisa memberikan suatu manfaat bagi masyarakat disekitarnya. Di lingkungan dekat rumah saya di jalan Mampang Prapatan XI (Buncit 8) Gg H. Marzuki RT 10/01 no 72 Jakarta selatan 17290, banyak sekali usaha – usaha seperti warung – warung, fotokopy, dan salon. Namun yang akan saya angkat dalam permasalahan kali ini adalah salah satu warung yang menyediakan sembako dan jajanan – jajanan yang keberadaan-nya sangat memberikan manfaat di lingkungan tempat tinggal saya.

Analisis

Menurut saya, usaha yang paling bermanfaat di daerah rumah saya adalah warung sembako Ibu Maman. karena dengan adanya warung ibu Maman ini sangat membantu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dari kebutuhan anak-anak seperti mainan dan cemilan. kebutuhan belajar seperti penggaris dan alat tulis lainnya. hingga untuk kebutuhan rumah tangga seperti bumbu dapur, gula, dan lain-lain. Ibu Maman biasa mematok harga barang lebih murah daripada penjual lainnya. tentu itu cukup membantu para warga sekitar yang harus hemat-hemat dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Referensi

Kenzie. 2010. [Tugas Kuliah] Pembahasan mengenai Teori utilitarian dengan Teori HAK. http://mckenzie2010.wordpress.com/2010/01/27/tugas-kuliahpembahasan-mengenai-teori-utilitarian-dengan-teori-hak/. Diakses pada tanggal 10 Oktober 2014.

Sulistyowati, Sri. 2012. Bab 3 Etika Utilitarianisme dalam Bisnis. http://srisulistyawati.blogspot.com/2012/10/bab-3-etika-utilitarianisme-dalam-bisnis.html. Diakses pada tanggal 10 Oktober 2014.

0 komentar:

Posting Komentar